TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kondisi Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (5/9/2018) masih sepi. Tidak ada aktivitas berarti pasca-ditetapkannya 22 tersangka baru dua hari lalu.
Aktivitas yang tampak hanya pada pegawai negeri sipil yang bertugas di sekretariat dewan. Para jurnalis tampak mundar-mandir di lantai bawah gedung tersebut.
Hanya ada seorang anggota dewan di sana hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Yakni Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdurrochman.
Hari ini, ia tengah menunggu hasil pertemuan antara Sekertaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi dengan pemerintah pusat. Bambang bersama Sekertaris Daerah Kota Malang Wasto berangkat ke Jakarta, Selasa (5/9/2018).
"Beliau di Jakarta kasih informasi (pulang hari ini). Agenda saya ketemu beliau hari ini," kata Abdurrochman.
• Pemerintahan Lumpuh dan Aspirasi Tersendat, Warga Kota Malang Kecewa Dengan Wakil Rakyatnya di Dewan
Selain itu, ia juga akan melayani hal-hal mendadak di gedung dewan. Misalnya, ia mengaku menemui beberapa pimpinan partai politik di sana, kemarin. Hal yang dibahas, yakni rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang jadi tersangka.
Abdurrochman mengaku baru menandatangani satu usulan PAW dari Partai Amanat Nasional (PAN). Itu pun awal Agustus lalu. Usulan PAW dalam tiga hari terakhir dari partai belum ia terima.
"Saya tidak tahu. Mungkin disampaikan ke sekretariat. Tapi saya belum tanda tangan," katanya. Salah satu partai yang mengaku sudah menyampaikan usulan PAW ke DPRD, Yakni PDIP Perjuangan.
Menurut dia, PAW akan membutuhkan waktu yang lama jika menggunakan aturan utama.
• BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang ini Jadi Tersangka Baru Suap APBD
"Harus saya tandatangani dulu. Setelah itu, dikirim ke eksekutif (pemkot). Lalu dikirim ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang. Lalu dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan SK," tambahnya.
Dari pengalamannya, PAW rata-rata membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Namun, jika Parpol mengawal dengan serius, proses tersebut bisa berjalan sebulan. Seperti PAW yang diajukan PAN untuk menggantikan Mohan Katelu.
"Tapi PAW baru bisa ditetapkan dengan paripurna. Kondisi seperti ini tidak memungkinkan untuk kourum," tegasnya. (Aflahul Abidin)
• 12 Tahun Dicabuli Orang Terdekatnya Sejak Usia Bocah, Gadis Tulungagung ini Pingsan di Kantor Polisi