Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan bakal calon bupati Jember tahun 2015, Mariya Indriyani, kembali duduk di kursi pesakitan.
Mariya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Senin (1/9/2018).
Maria menjalani sidang vonis atas kasus kepemilikan sabu.
Hakim Ketua, Harijanto, memvonis Mariya dengan kurungan penjara 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki narkoba jenis sabu,” kata Harijanto.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Mariya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman dengan hukuman penjara 10 tahun.
• Mantan Bacabup Jember Divonis 7,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, JPU: Putusan itu Sesuai
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, Mariya terlihat mengenakan kemeja putih, jilbab hitam, dan celana kain, serta rompi tahanan berwarna merah dan memakai make up.
Menanggapi putusan tersebut, Mariya mengambil sikap pikir-pikir.
Pasalnya, Mariya merasa apa yang divonis padanya masih terlalu berat.
Serupa dengan terdakwa, JPU, Nurahman menyebut, ia juga pikir-pikir.
• Ngaku Fotografer, Pelaku Pemerkosaan Bermodus Ajakan Jadi Model di Surabaya Ternyata Sopir Freelance
Diberitakan sebelumnya, Mariya Indriyani harus berurusan dengan hukum saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jember.
Belum sampai maju, Mariya ditangkap pada 18 Oktober 2017 siang sekitar pukul 14.00 di sebuah supermarket di Jember.
Ketika itu, Mariya merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.
Sedangkan, dalam surat dakwaan, disebutkan Mariya membeli barang haram itu sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.
Akibat perbuatannya, Mariya dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.