Bakal Tetap Usung Caleg Mantan Koruptor, Golkar: Bukan Berarti Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Berita Terkini