TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik yang dilakukan Marta, warga Jurangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Unit Reskrim meringkus Marta ketika melintas di Jalan Kawasan Ngoro industri.
"Unit Reskrim menangkap tersangka Sabtu (15/9) pukul 04.00," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Arifin, Minggu (16/9/2018).
Tersangka sebelumnya mencuri kabel listrik milik PT PT. Murinda Ngoro Industri Park.
Saat ditangkap, petugas menggeledah motor dan tubuh Marta. Tersangka tak bisa mengelak, ia kedapatan membawa kabel hasil curian. Petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah gunting baja besar, 2 potongan kabel tembaga diameter 3 cm dengan panjang kurang lebih 5 meter dan plastik bekas pembungkus kabel besar berdiameter 3 cm panjang sekira 8 meter.
• Belum Cerai Nekat Kumpul Kebo di Kampung Padat Penduduk, Pasangan di Kediri ini Digrebek Satpol PP
"pada saat kami geledah ditemukan gunting baja besar yang disimpan di dada dan ditutupi sarung," ucapnya.
• Bermain Imbang 3-3 Kontra Sriwijaya FC, Djadjang Nurdjaman Akui Pemainnya Kurang Konsentrasi
Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mapolsek Ngoro guna melanjutkan proses penyelidikan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (Nen)