TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ratusan aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar aksi di depan DPRD Jember, Kamis (20/9/2018).
Aksi ini menggugat Surat Keputusan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral RI atas eksplorasi Izin Usaha Pertambangan emas di Blok Silo, Jember.
PMII menuntut supaya Menteri ESDM segera mencabut izin eksplrasi yang dituangkan dalam SK Menteri ESDM nomor 1802/K/30/MEM/2018 itu.
"Kami menuntut supaya Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut keputusan tersebut," ujar Koordinator Lapangan Ronny Ardiansyah.
• SK Menteri ESDM Terkait Eksplorasi Tambang Emas Silo Turun, Front Nahdliyin Beraksi Tegas Menolaknya
Penambangan emas di Silo, kata Ronny, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim dan RTRW Jember.
RTRW itu menyebut wilayah Jember merupakan wilayah industri, perkebunan, perikanan laut, pertanian, dan pariwisata.
"Pertambangan tidak termasuk peruntukan bagi wilayah Jember," tegasnya.
Selain meminta Menteri ESDM mencabut keputusan izin eksplorasi itu, PMII juga meminta Bupati Jember menolak secara tegas segala bentuk upaya pertambangan di wilayah Jember, baik legal maupun ilegal.
"Kebijakan Bupati Jember harus pro kepada petani," lanjutnya.
• Istrinya Asyik Nonton Televisi, Bapak di Blitar ini Gauli Putri Kandungnya Hingga 10 Kali
Melalui aksi itu pula, PMII kembali menagih sikap tegas Bupati Jember untuk menolak pertambangan.
Para mahasiswa itu membawa sejumlah poster, antara lain bertuliskan, Tolak Tambang Silo, Cabut Kepmen ESDM atas Pemberitan Izin Eksplorasi Tambang, juga Stop Izin Eksplorasi Tambang Blok Silo.
Di gedung dewan, para mahasiswa itu diterima oleh anggota dewan, Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri dan Ketua Komisi C Siswono.
Bukri menuturkan DPRD Jember sudah melayangkan ke pemerintah pusat bahwa pertambangan ditolak secara permanen di Jember.
"Bupati Jember saat ini juga sedang mengirimkan surat ke Kementerian ESDM terkait penolakan tambang," ujar Bukri.
• Diberi Janji Tapi Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Pegawai Honorer di Pamekasan Segel Tiga SD Negeri
Seperti diberitakan, pada 23 April lalu, Menteri ESDM mengeluarkan SK Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode 2018.
SK itu menyebut wilayah IUP eksplorasi Blok Silo, untuk komoditas mineral logam jenis Emas. Lokasinya di Silo, tepatnya di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Luasnya mencapai 4.023 hektare.
Surat itu disertai juga titik-titik koordinat. Salah satu warga Desa Pace, Syaifudin Saleh menyebut dari koordinat di surat itu ada yang berada di kawasan permukiman warga.
"Ada titik di koordinat itu yang berada di kawasan permukiman. Ada empat dusun yang kena," kata Syafi. Sisa dari kawasan permukiman itu berada di kawasan hutan lindung Perhutani.
Jika emas di kawasan Silo ditambang, ada sekitar 42 ribu warga di kawasan Silo yang bakal terkena dampaknya, juga rusaknya resapan air di kawasan pegunungan itu. (Sri Wahyunik)
• Terungkap, Guru yang Digerebek Warga Ternyata Sudah Berulangkali Cabuli Siswi SMP di Sidoarjo