TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ratusan guru honorer K2 dari berbagai sekolah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (24/9/2018).
Mereka memulai aksi unjuk rasa sekitar pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Saat unjuk rasa, para guru honorer tersebut membentangkan kertas bertuliskan kata-kata protes seraya meneriakkan tuntutannya.
Mereka mendesak supaya segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Warga Sambeng Mojokerto Temukan Batu Bata Merah Kuno yang Diduga Peninggalan Kerajaan Majapahit
Rata-rata para guru honorer tersebut telah mengabdi belasan tahun.
Beberapa tuntutan yang mereka teriakkan adalah meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto untuk menolak Rekrutmen CPNS tahun 2018 karena tidak berpihak kepada honorer yang berumur di atas 35 tahun; mereka juga meminta DPRD dan pemerintah daerah untuk mengirim surat kepada pemerintah pusat/presiden supaya segera mengesahkan Revisi UU ASN yang berpihak kepada honorer.
Ada juga tuntutan pemberian tunjangan yang layak bagi tenaga honorer Kabupaten Mojokerto dengan menaikkan anggaran insentif NIGSD Kabupaten Mojokerto; serta pemberian SK Bupati untuk tenaga honorer Kabupaten Mojokerto agar dapat mengikuti sertifikasi karena itu syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Di tengah-tengah aksi unjuk rasa, beberapa perwakilan guru honorer melakukan audiensi dengan anggota pemerintahan Kabupaten Mojokerto di antaranya kepala satpol PP, Kesbang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta komisi 1 DPRD.
Audiensi dilakukan di ruang sidang DPRD Kabupaten Mojokerto.
Audiensi antara guru honorer dengan jajaran anggota pemerintahan Kabupaten Mojokerto sempat berjalan alot.
• Perbaikan Jembatan di Dusun Lengkong Trowulan Mojokerto Ditargetkan Selesai Akhir November
Sebagian guru berurai air mata ketika mengutarakan haknya yang sampai saat ini belum menemui titik terang.
Setelah beberapa jam, akhirnya, pihak anggota pemerintahan Kabupaten Mojokerto memberikan kesepakatan kepada perwakilan guru.
Usai audiensi, mereka pun menemui ratusan guru honorer yang sudah menunggu kepastian di depan pagar Kantor Pemkab Mojokerto.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto, Kusairi langsung menyampaikan kesepakatan hasil audiensi di hadapan ratusan guru.
• Sebelum ke Pendopo, Gus Irsyad dan Gus Mujib Disambut Santri di Ponpes Dalwa Pasuruan
Kusairi mengatakan, seluruh tuntutan para guru honorer akan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Bahkan, tuntutan mereka akan diajukan ke pemerintah pusat (Jakarta).
"Kami akan mengajukan surat ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait batasan usia 35 tahun tidak berlaku bagi honorer K2. Batasan usia tersebut hanya berlaku untuk umum," katanya.
Kusairi menambahkan, selain itu, juga mendorong pemerintah untuk segera membuka seleksi P3K atau pegawai pemerintah dengan sistem kerja.
• Jatuh Sesaat setelah Start MotoGP Aragon 2018, Jorge Lorenzo Tuding Marc Marquez Hancurkan Balapan
"Sehingga dengan begitu pemerintah dapat merespons dan mengadopsi persoalan-persoalan yang terjadi, khususnya guru honorer K2,'' terangnya.
Terkait insentif, Kusairi menjelaskan masih membutuhkan kajian yang mendalam.
Namun ia menjanjikan permasalahan tersebut akan selesai dua minggu mendatang.
"Setelah bupati memutuskan pedoman peraturan dasar. Secepatnya para guru honorer akan diberikan insentif yang layak bagi mereka. Dua minggu permasalahan ini akan clear," jelasnya.
• Novi-Marhaen akan Bangun Ekonomi Kerakyatan untuk Ciptakan Iklim Investasi yang Bagus di Nganjuk
Mashudiono, guru honorer dari SDN Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto, yang juga menjadi koordinator unjuk rasa mengungkapkan rasa syukur, lantaran tuntutannya dipenuhi oleh Ketua Komisi 1 DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
"Alhamdulillah kami semua akan mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Namun, harus menunggu referensi terlebih dahulu. Pengajuan dari 4 keputusan tadi juga akan diajukan ke Jakarta," paparnya.
Ia menyebutkan nilai insentif yang diperoleh oleh guru honorer setiap bulannya berjumlah Rp 100.000.
• 5 Fakta Baru Tewasnya The Jak, Cara Bobotoh Ketahui Identitas Haringga Sirla hingga Pengakuan Pelaku
Untuk upah, guru honorer rata-rata mendapatkan Rp 200.000 per bulan.
"Selama ini kami mendapat tunjangan dari NIGSD itu 100.000 per bulan. Dari sekolah mendapat Rp 200.000 per bulan. Selain menuntut gaji kami juga menuntuk SK Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (Danendra Kusuma)