Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Anne Rosiana memberi pertanyaan untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang digelar Rabu (26/9/2018), hakim bertanya apakah Taat bersedia mengembalikan uang korbannya?
"Apakah saudara (Taat) mau mengembalikan uang mereka (para korban)? Uang itu banyak lho. Kalau mau mengembalikan uang mereka, perkara ini selesai," tanya Hakim Anne.
Taat lalu menuturkan ia akan mengembalikan seluruh uang korbannya itu.
"Saat ini masih proses (pengembalian) kok. Saya akan kembalikan uang itu," jawabnya sambil tersenyum.
Sidang akhirnya selesai sesuai hakim mengetok palu persidangan.
"Sidang ditutup, akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda tuntutan," tutup Anne.
• Kembali Jalani Sidang Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Hanya Terima Rp 13 Miliar
Dimas Kanjeng sendiri terlilit sejumlah kasus hukum.
Untuk kasus penipuan ini bermula pada tahun 2013, di mana korban Muhammad Ali tertarik pada tawaran Kurdi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.
Ia mengalami kerugian 35 miliar.
Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.
• Tak Ikut Aksi Mogok Mengajar, 300 Guru Honorer di Blitar Gelar Doa Bersama Berharap Bisa Tes CPNS