Murni Mengaku Culik Bayi Tetangga di Surabaya dan Membawanya ke Bekasi untuk Rujuk dengan Suami

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Murni Rahayu (24), terdakwa penculikan bayi disidangkan di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Murni Rahayu mengaku membawa kabur bayi tetangganya hingga ke Bekasi untuk rujuk dengan suaminya.

Murni Rahayu menjalani sidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi terkait kasus dugaan penculikan bayi, Rabu (26/9/2018).

Dalam sidang tersebut, ibu MFA, bayi yang diculik Murni, hadir sebagai saksi.

Sebelum sidang, Murni memeluk dan mencium tangan Nuraini.

Terlanjur Percaya, Ibu Bayi Tak Sangka Anaknya Diculik Tetangga di Surabaya hingga Dibawa ke Bekasi

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Kecewa dengan Rekan Sepadepokannya

Ia berkali-kali meminta maaf pada Nuraini sambil menangis.

"Saya nggak ada niat membawa lari adek (MFA), saya minta maaf bu," kata Murni sembari menangis terisak-isak, Rabu (26/9/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa menyatakan Murni terbukti melakukan penculikan.

Nuraini mengatakan, sehari-hari, Murni cukup dekat dengan MFA.

Karena itu, Nuraini tak menyangka Murni tega menculik anaknya yang saat itu masih berusia 9 bulan.

Sidang Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Surabaya, Murni Nangis Histeris Sambil Cium Tangan Ibu Korban

Ibu MFA itu bercerita jika ia dan Murni merupakan tetangga di Jalan Nyamplungan Surabaya.

Dalam persidangan, diketahui ada fakta baru terkait terdakwa.

Ternyata, Murni bekerja sebagai paranormal.

Saat diinterogasi polisi, Murni mengakui perbuatannya.

Ia mengaku menculik MFA lantaran ingin rujuk dengan suaminya.

Halaman
12

Berita Terkini