Murni Mengaku Culik Bayi Tetangga di Surabaya dan Membawanya ke Bekasi untuk Rujuk dengan Suami

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Murni Rahayu (24), terdakwa penculikan bayi disidangkan di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Menurut keterangan Murni, ia sempat berpisah dengan suaminya.

Diduga Culik Muridnya dan Ajak ke Hutan Berhari-hari, Guru Ekskul di Malang Ditembak Polisi

Terkendala Bahasa, Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda

"Dulu, dia (terdakwa) punya anak, umur empat bulan, tapi sudah meninggal, itu nggak diberitahukan ke suaminya," beber Nuraini dalam persidangan.

Nuraini menyebutkan, ketika ditelepon pun, suami terdakwa selalu mengatakan bahwa putranya sedang baik-baik saja, sedang tidur.

"Nah, anak saya ini ternyata diakui sebagai anaknya (terdakwa) saat nyusul suaminya ke Bekasi, ternyata untuk baikan lagi dengan suaminya," tutupnya lalu menangis.

Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!

Sebelumnya, seorang bayi berinisial MFA yang saat itu masih berusia sembilan bulan diculik saat berada di kawasan Ampel Surabaya.

Lalu, pada 27 Juni 2018, MFA berhasil ditemukan di Bekasi.

Kasus Guru Culik Muridnya di Malang, Polisi Tunggu Hasil Visum Luka Lecet pada Korban

Penuhi Janjinya pada Sunmi, Lee Dae Hwi WANNA ONE Cover Dance Lagu Siren, Tonton Videonya!

Penculikan itu dilakukan oleh Murni Rahayu (34) seorang diri.

Awalnya Nuraini menitipkan MFA kepada Murni saat tengah membeli pakaian yang hendak dijual kembali, ke Probolinggo.

Ketika itu, keduanya tengah berada di sebuah hotel yang berada di wilayah Ampel, Surabaya.

Namun, Murni justru membawa kabur MFA hingga ke Bekasi.

Berita Terkini