Soal Vonis Hakim untuk 2 Terdakwa Kasus Tangki Fiktif PT DPS, JPU dan Kuasa Hukum Pilih Pikir-pikir

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa PT DPS di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (12/10/2018).

Lalu, PT DPS melakukan transfer senilai US$ 3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Tetapi, dalam pelaksanaannya, justru tak ada pekerjaan di lapangan.

Malahan, dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang sudah memiliki anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT DPS.

Warga Sumenep Selamat Setelah Nyaris Tertimpa Truk Terguling di Pasuruan, Begini Kondisinya Sekarang

Pencuri di SMAN 10 Malang Nyamar Jadi Pengorder Buku Saat Beraksi, Ngaku Cari Uang untuk Bayar Kos

Berita Terkini