TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka.
Itu setelah penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
• Pengamat Anggap Sandiaga Uno Bawa Narasi Pesimistis, Langsung Beri Contoh Sosok Mahathir Mohamad
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.
• 5 Fakta Terbaru Kasus Hilangnya Jurnalis Jamal Khashoggi, Bodyguard Pangeran Disebut Jadi Pembunuh
Libatkan ahli bahasa
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
Penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana atau tidak.
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).
Barung mengatakan apabila Dhani suami Mulan Jameela itu tidak hadir pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," ucapnya.
• Sebelum Jatuh dari Jabatannya, Soeharto Pernah Diminta Menjabat Lagi, Langsung Sebut Soal Sabda Alam
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).
Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.