TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani datangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat pelaporan atas persekusi yang dialaminya.
Ia menuturkan dasar pelaporannya adalah karena merasa dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasi.
"Dasar-dasar pelaporan saya adalah menghalang-halangi orang untuk melakukan menyampaikan pendapat dan aspirasi," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018), seperti yang dilansir dari Tribunnews.com (Grup TribunJatim.com).
Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 15.00 WIB. Dirinya mengenakan kaus polo putih yang betuliskan #2019GantiPresiden di bagian dada kirinya.
• 3 Fakta Kunjungan Ma’ruf Amin ke Madura, Akui Dirinya Punya Darah dari Raja Madura
Tak ketinggalan dirinya juga mengenakan blangkon hitam di kepalanya.
Seperti yang diketahui Ahmad Dhani sempat ditolak kehadirannya di Surabaya.
Saat itu hotel Majapahit tempatnya menginap diberondong masyarakat yang menolak kedatangannnya.
Ketika itu dirinya dan beberapa orang lainnya akan menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Atas kejadian tersebut Ahmad Dhani melaporkan seseorang berinisial EF.
• Ceritakan Kekerasan Fisik yang Dialami Member The East Light, Lee Seok Cheol Tak Kuasa Tahan Tangis
Ahmad Dhani sebut caleg Nasdem sebagai orang yang melaporkannya
Ahmad Dhani membeberkan pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim, sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (19/10/2018), menurutnya orang yang melaporkannya itu merupakan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem.
"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg dari Partai Nasdem," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Diketahui Ahmad Dhani baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
• Polsek Mojoroto Kediri Sita 1.600 Pil Dobel L dari Seorang Pengedar
Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden. Ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.
Atas apa yang dialaminya, Ahmad Dhani sempat berucap 'idiot' kepada kelompok orang tersebut.
Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
• Bali United Bermain Tanpa Stefano Lilipaly, Arema FC : Masih Ada Irfan Bachdim
Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018) ke Polda Jawa Timur.
Edi menjelaskan, laporan itu merupakan puncak dari tuntutan permintaan maaf yang tak kunjung disampaikan Dhani pada peserta aksi.
"Akhirnya, ya (Dhani) harus kami laporkan," beber Edi, saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon selueler, Jumat (31/8/2018) siang.
Edi menambahkan, dalam pelaporannya ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (30/8/2018), kemudian ia bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Elemen Bela NKRI diarahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Tidak ada itikad baik dari Dhani, padahal kami telah berupaya baik-baik," sambungnya.
Berdasarkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Edi Firmanto adalah calon legislatif dari Partai Nasdem yang akan bertarung di Dapil 6 Sidoarjo.
GP Ansor Surabaya maafkan Ahmad Dhani
Ketua GP Ansor Surabaya mengaku memaafkan Ahmad Dhani yang dijadikan tersangka, terkait kasus pencemaran nama baik yang saat ini menjeratnya, namun untuk proses hukumnya tetap diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Farid Afif selaku ketua GP Ansor Surabaya, Jumat (19/10/2018).
"Kalau Dhani minta maaf kita maafkan, tapi proses tetap berjalan dan diserahkan kepada Polda (Jatim)," ujar Afif kepada awak media, Jumat (19/10/2018).
Afif mengambil secara moral ia berpesan kepada semua warga Indonesia agar tidak suka menghina, melontarkan ujaran kebencian dan sejenisnya meskipun berbeda pandangan atau kepentingan.
• Bantahan Dewi Perssik Soal Kabar Tunda Kehamilan Demi Patuhi Kontrak Kerja
"Kita sesama warga negara indonesia jangan suka menghina, mengujarkan kebencian, hate speech, sebagai warga Indonesia walaupun kita berbeda kepentingan, politik, cara berpikir dan cara pandang tetaplah untuk menjadi warga negara Indonesia kita ini sama," pungkas Afif.