Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peredaran narkotika jenis ekstasi dimasukan kemasan butter cookies dibongkar polisi.
Modus tersebut digunakan Leonard (20) warga Taman, Sidoarjo, untuk mengedarkan narkotika di kawasan Surabaya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan Lapas di Madiun.
Saat rilis kasus, tersangka mempraktikan modus yang ia gunakan tersebut.
• Kurir Narkoba Jaringan Lapas Madiun Dibekuk Polisi, 4 Ribu Ekstasi dan 2,2 Kg Sabu Disita
Tersangka mempraktikan dengan cara menyilet kemasan biskuit dan memasukan pil ekstasi ke dalamnya.
Tersangka kemudian menempelkan kembali kemasan tersebut menggunakan double tipe dan dipres menggunakan alat.
"Tersangka memasukan ekstasi ke dalam butter cookies, ada celah setelah disilet kemudian ditutup lagi," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, di Polrestabes Surabaya, Rabu (24/10/2018).
• Gagal Balas Kekalahan Putaran Pertama, Bhayangkara FC Harus Puas Berbagi Poin dengan Arema FC
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebanyak 4.115 butir pil ekstasi dan 2,2 kilogram sabu dari rumah kosnya.
"Tersangka mengisi satu kemasan batter cookies sejumlah 50 butir pil ekstasi," tambah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
Barang tersebut diakui tersangka akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Jawa Timur sesuai pesanan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
• Cabuli Adik Temannya Saat Tertidur, Pemuda Asal Malang Terancam Kurungan Pidana 5 Tahun Penjara