Politisi sekaligus musisi dalam kasus tersebut, dituding tidak mengembalikan dana pinjaman dari korban M Zaini Ilyas Rp 400 juta yang sudah dikembalikan Rp 200 juta.
Dhani mengatakan pihaknya sengaja tidak melibatkan kuasa hukum bantuan dari Tim Pemenangan di Jawa Timur dan Jakarta.
"Mereka (kuasa hukum Timses Jatim dan Jakarta) untuk kasus pencemaran nama baik kalau yang ini cukup Mas Kris saja (Panggilan Kuasa hukum yang mendampinginya)," ungkapnya, Rabu (24/10/2018) lalu.
Apa langkah selanjutnya terkait untuk besok menghadapi panggilan sebagai tersangka ujaran kebencian, besok?
Dhani menjelaskan pihaknya akan memenuhi panggilan dari penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus pencemaran nama baik.
"Nanti malam sama tim ahli hukum dari Jakarta meeting membahas untuk besok," kata Dhani.