Salah Tahun Lahir pada Dakwaan, Kuasa Hukum Priyanto: Tuntutan Itu Tak Bijaksana, Tak Sesuai Fakta

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Priyanto (57), terdakwa kasus penyalahgunaan sabu-sabu duduk di kursi pesakitan saat jalani sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/10/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Insiden salah ketik tahun penangkapan terdakwa Priyanto bin Tambar Baturejo (57) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat tanggapan serius dari kuasa hukum terdakwa, Suyitno.

Menurut Suyitno, kesalahan pengetikan tahun penangkapan oleh JPU dinilai tak sesuai dengan fakta yang ada saat penangkapan.

"Tuntutan itu tak bijaksana, tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta dan penerapan penangkapan yang terjadi," ucap Suyitno saat dijumpai TribunJatim.com di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/10/2018).

Pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi yang menyeret Priyanto tersebut, terdapat kesalahan pengetikan tahun penangkapan.

Salah Cetak Tahun Penangkapan, Sidang Pledoi Kasus Narkotika di PN Surabaya Diwarnai Ketegangan

Priyanto yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2017 lalu, mengalami salah penulisan menjadi 1918.

Karena hal tersebut, Suyitno meminta agar kliennya dibebaskan demi hukum.

Suyitno mengatakan jika pada tahun 1918, kliennya tidak ditangkap bahkan belum lahir.

Kesalahan tahun yang dilakukan JPU dianggap serius oleh Suyitno karena tidak hanya terjadi sekali.

Temukan Siswa Belajar Lesehan, Dindik Minta Bangku SMKN 1 Tulungagung Harus Beres Akhir Semester

Terpisah, menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki berpendapat lain.

Hakim Maxi Sigarlaki justru memaklumi penulisan kesalahan tahun 1918 itu.

"Itu murni salah ketik," ujar hakim saat menanggapi perihal tersebut.

Jalani Pemeriksaan Lebih dari 5 Jam di Polda Jatim, Ahmad Dhani Lebih Irit Bicara

Berita Terkini