Salah Cetak Tahun Penangkapan, Sidang Pledoi Kasus Narkotika di PN Surabaya Diwarnai Ketegangan
Ketegangan terjadi setelah Kuasa Hukum Priyanto bin Tambar Baturejo, Suyitno, meminta dibebaskan demi hukum.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh terdakwa Priyanto bin Tambar Baturejo (57) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sempat diwarnai ketegangan.
Ketegangan terjadi setelah Kuasa Hukum Priyanto bin Tambar Baturejo, Suyitno, meminta dibebaskan demi hukum, saat agenda pledoi.
Hal itu dilakukan karena Suyitno melakukan protes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo, akibat tahun yang ada dalam tuntutan kliennya.
"Di dalam tuntutan jaksa itu tadi, tercantum bila terdakwa ditangkap pada tanggal 24 April 1918. Padahal seharusnya tahun 2018," beber Suyitno usai sidang kepada TribunJatim.com, Kamis (25/10/2018).
• Temukan Siswa Belajar Lesehan, Dindik Minta Bangku SMKN 1 Tulungagung Harus Beres Akhir Semester
Advokat yang tinggal di Jalan Jambangan 7c Surabaya itu menambahkan, dalam sidang terdakwa yang beragendakan pledoi tersebut, JPU dianggap mengada-ada dan tak memahami perkara itu.
"Bisa dilihat toh tadi, adanya kesalahan penulisan tahun. Tapi ya dimaklumin sama hakim, alasannya sudah pakai kacamata. Dan seperti itu tidak hanya sekali loh," sambungnya.
Kata Suyitno, berdasarkan KUHP pasal 26, 27, 28, 29, dan 30 serta pasal 97 menyebutkan, masa tahanan yang telah melebihi batas waktu, apabila belum diputus, maka akan batal di mata hukum.
Karena hal tersebut, Suyitno menginginkan agar terdakwa dibebaskan.
• Jalani Pemeriksaan Lebih dari 5 Jam di Polda Jatim, Ahmad Dhani Lebih Irit Bicara