Ini dilakukannnya sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya sekaligus untuk kepentingan uji Compare (Pembandingan) guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.
Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:
1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.
2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. (don/TribunJatim.com)