Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembawa maupun Pembakar Bendera di Garut, Divonis 10 Hari Penjara Plus Bayar Biaya Perkara Rp 2 Ribu,
Penulis: Firman Wijaksana
Editor: Ichsan
(ASN di Pemkot Malang Bikin Geger Netizen karena Sebut Dasar Negara Indonesia bukan Pancasila)