Pelaku Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis Penjara 10 Hari dan Denda Rp 2 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). - TribunJabar.id

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembawa maupun Pembakar Bendera di Garut, Divonis 10 Hari Penjara Plus Bayar Biaya Perkara Rp 2 Ribu, 
Penulis: Firman Wijaksana
Editor: Ichsan

(ASN di Pemkot Malang Bikin Geger Netizen karena Sebut Dasar Negara Indonesia bukan Pancasila)

(Fakta Baru, Polisi Menduga Bos Toko Sembako di Malang Dibunuh saat Tidur, Uang Berceceran di Lantai)

Berita Terkini