TRIBUNJATIM.COM, GARUT - Sejumlah orang yang menjadi tersangka kasus pengibaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid di Limbangan Garut pada Oktober lalu kini jalani sidang pembacaan vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis ketiga pelaku dengan hukuman pidana penjara 10 hari.
Selain itu, ketiga terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Sidang putusan pertama yang digelar pada Senin (5/11/2018) itu, dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera.
Kedua terdakwa terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.
(Diminta Berdiri oleh Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610, Begini Respon Rusdi Kirana)
(Wardah Tampilkan Tren Make Up Terbaru yang Dikolaboraisikan dengan Outfit Karya Tiga Desainer)
"Berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 174 KUH Pidana karena mengganggu ketertiban umum," kata ketua majelis hakim, Hasanuddin dalam putusannya, Senin (5/11/2018).
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, ialah karena telah mengganggu ketertiban umum yakni pelaksanaan HSN.
Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum.
Pada sidang putusan kedua, kepada terdakwa Uus Sukmana selaku pembawa bendera, majelis hakim juga menyatakan Uus Sukmana bersalah.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengganggu rapat umum.
"Hal yang memberatkan terdakwa sengaja mengganggu rapat umum. Sedang yang meringankan terdakwa terus terang dalam beri keterangan dan belum pernah dihukum," katanya.
(Pengakuan Djadjang Nurdjaman Soal Osvaldo Haay: Dia Sepadan dengan David da Silva)
(Sebarkan Hoax Penculikan Anak di Facebook, Wanita asal Blitar Harus Berurusan dengan Polisi)
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, menyebut ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim itu.
Ketiga terdakwa pun langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman.
"Ketiganya sudah menerima putusan hakim. Dengan pidana penjara selama 10 hari," ucap Endratno.