Napi Pencabulan Tewas Seusai Berusaha Kabur dari LP Blitar, Kecurigaan Petugas Akhirnya Terbukti

Penulis: Januar AS
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pembesuk antre di depan pintu gerbang LP Kelas II B Blitar, Kamis (8/11/2018).

Pelaku pencabulan

M Rio Suhendra, napi LP Kelas II Blitar yang tewas setelah jatuh dari pagar saat berusaha kabur merupakan pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Rio divonis hukuman penjara selama 8 tahun.

"Dia baru menjalani hukuman sekitar 7 bulan," kata Kepala Keamanan LP Kelas II Blitar, Bambang Setyawan, Kamis (8/11/2018).

Kasus yang dilakukan Rio sempat menghebohkan Blitar.

Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, itu sempat menculik dua siswi SD di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kasus penculikan itu terjadi Minggu (25/2/2018) siang. Saat itu, kedua korban sedang bermain di depan rumah tepi jalan raya. Pelaku mendatangi kedua korban yang sedang bermain di pinggir jalan.

Pelaku mengendarai Yamaha Vixion warna putih Nopol AG 5777 IX.

Kemudian pelaku mengajak kedua korban naik sepeda motor.

Pelaku mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan jajan.

Pelaku membonceng kedua korban naik sepeda motor. Tetapi, sesampai di Tugurante, Srengat, pelaku menurunkan salah satu korban.
Sedangkan satu korban lagi, tetap diajak pelaku naik sepeda motor.

Pelaku membawa satu korban keliling naik sepeda motor.

Pelaku sempat mencabuli korban di hutan Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Setelah itu, pelaku mengajak korban keliling naik sepeda motor lagi. Pelaku dibekuk polisi saat melintas di wilayah Selopuro, Kabupaten Blitar.

Berita Terkini