"Dua orang di antaranya adalah residivis. Bahkan Matsari itu sudah empat kali masuk penjara dalam kasus pencurian," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis, Kamis (15/11/2018).
Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi meminjam-pakaikan mobil itu ke Zaenal kembali. Kusowo menyerahkan mobil itu ke Zaenal usai rilis tersebut.
Zaenal juga semakin gembira karena mendapatkan bantuan dari kapolres untuk memperbaiki mobil yang dia tabrak sendiri demi menghentikan pelarian pencuri mobil itu.
Sementara itu, ketiga orang pencuri dijerat memakai Pasal 363 KUHP ayat (1) huruf 3e, 4e dan 5e tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Sri Wahyunik)