Hotman Paris Hutapea Temukan Celah di UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Ancaman Penjara

Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea temukan celah untuk membebaskan Baiq Nuril dari ancaman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus Baiq Nuril Maknun akhirnya sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea menerima informasi kasus tersebut dari mantan suami Wanda Hamidah dan mantan kekasih Yuni Shara, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim.

Informasi itu disampaikan Chico Hakim dengan menyebut atau 'mention' @hotmanparisofficial melalui unggahan akun Instagramnya @chicohakim, Rabu (14/11/2018).

"Saya harap bang @hotmanparisofficial melihat postingan saya ini dan kemudian tergerak hatinya untuk mendampingi mbak Nuril ini dalam mencari keadilan. Bagi followers yang membaca ini bantu saya bantu mbak Nuril ini dengan men-tag bang@hotmanparisofficial agar terbaca olehnya permohonan ini. Semoga keadilan tegak," tulis akun Instagram @chicohakim.

Hanya berselang beberapa jam setelah di-mention oleh Chico Hakim, Hotman Paris Hutapea langsung merespon unggahan tersebut.

Hotman Paris Hutapea baru akan dapat ditemui lagi sekitar satu minggu kemudian.

Sebab, saat ini dirinya masih berada di Italia.

Kronologi Kasus Baiq Nuril Maknun
Berikut kronologi kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun yang diunggah oleh akun Twitter @safenetvoice, Selasa (13/11/2018):

Ibu Nuril, ex-guru honorer di SMAN 7 Mataram, sering menerima telepon bernada melecehkan secara seksual dari Kepala Sekolah tempatnya bekerja. Ia bahkan beberapa kali diajak menginap di hotel.

Suatu waktu, percakapan serupa dengan Kepsek berinisial M ini ia rekam. #SaveIbuNuril

Bu Nuril menyimpan rekaman ini, sampai ada rekan kerjanya, Imam Mudawin, yang meminta dan menyebarkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

M pun dimutasi dari jabatannya. Tapi urusan belum selesai. Bu Nuril malah dilaporkan. #SaveIbuNuril

Kasus Ibu Nuril diproses polisi dan PN Mataram pada 2017. Ia bahkan sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum menjadi tahanan kota. #SaveIbuNuril

Divonis Bebas PN Mataram
Ibu Nuril dinyatakan bebas pada Juli 2017.

PN Mataram menilai perbuatan Ibu Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) sebagaimana dakwaan jaksa. Kasus ini tetap belum selesai.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA. #SaveIbuNuril

Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Itulah jawaban MA untuk kasus Ibu Nuril saat ketok palu pada 26 September 2018.

Bu Nuril divonis bersalah dan melanggar Pasal 27 (1) UU ITE.

Ia dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. #SaveIbuNuril

Ibu Nuril berupaya mencari keadilan untuk dirinya. Pak Presiden @jokowi, Ibu Nuril meminta keadilan, Pak.

Di sisi lain, kuasa hukum Bu Nuril sedang memproses untuk dilakukan PK (Peninjauan Kembali) atas vonis MA. #SaveIbuNuril

Salah satu bentuk solidaritas lain adalah membantu Ibu Nuril, meringankan bebannya untuk membayar denda yang divonis padanya. Donasi solidaritas bisa melalui (link: https://kitabisa.com/saveibunuril) kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril

Walau Kuasa Hukum mengusahakan berbagai opsi, termasuk PK, untuk mencari keadilan untuk Ibu Nuril, vonis MA berarti hukuman yang dijatuhkan akan segera dieksekusi. Mari bersolidaritas. Mari peduli. Mari #SaveIbuNuril

Baiq Nuril Minta Tolong Presiden Joko Widodo
Sementara itu, Baiq Nuril Maknun hanya bisa menangis dan meratap tak berdaya menerima putusan MA terhadap dirinya.

Sambil terisak menahan sesak di dadanya, wanita yang berdomisili di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo.

Berkali-kali Baiq Nuril Maknun mengatakan bahwa dirinya hanya mencari keadilan. Sebab, ia adalah korban dari pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh sang Kepala Sekolah terhadapnya.

Permohonan Baiq Nuril Maknun kepada Presiden Joko Widodo itu diunggah dalam bentuk video oleh akun Twitter @safenetvoice.

"Untuk Pak Presiden, saya minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya, dengan cara-cara saya sendiri. Saya minta keadilan seandainya putusan MA itu yang paling tinggi. Apa tidak bisa dibatalkan oleh yang paling tinggi seperti Presiden. Saya cuman minta keadilan," ucap Baiq Nuril Maknun.

Akun Twitter @safenetvoice juga mengungkapkan bahwa ketika ditahan saat menjalani persidangan, Baiq Nuril Maknun berpamitan kepada anaknya untuk pergi ke sekolah.

Bahkan, putra bungsu Baik Nuril Maknun yang bernama Rafi merasa sangat kehilangan sosok ibunya.

Oleh karena itu, Rafi pun kemudian juga menulis surat untuk Presiden Joko Widodo agar tidak menyuruh ibunya untuk pergi sekolah lagi.

"Kepada Bapak Jokowi. Jangan suruh ibu saya sekolah lagi. Dari Rafi." Demikian isi surat tersebut yang diunggah akun Twitter @safenetvoice, Rabu.

Penggalangan Dana Baiq Nuril Maknun
Berdasarkan penelusuran Warta Kota melalui laman kitabisa.com penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril Maknun dilakukan oleh Anindya Joediono sejak Selasa (13/11/2018).

Anindya Joediono mengaku sebagai Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril Maknun.

Hingga Rabu (14/11/2018) pukul 23.59 WIB, total donasi yang telah berhasil dikumpulkan berjumlah Rp 70.996.113 yang berasal dari 509 donatur. Jumlah tersebut masih jauh dari yang diharapkan, yakni sebesar Rp 500 juta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hotman Paris Hutapea Temukan Pasal UU ITE yang Bisa Bebaskan Baiq Nuril Maknun, 

Berita Terkini