Percakapan atau pembicaraan itu dilakukan dalam Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia, namun suara rekaman tersebut dinilainya kurang jelas.
Selain itu, ia juga membenarkan sejumlah barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan kepadanya pada saat persidangan.
"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Husnul Aini tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar."
Demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PN Mataram.
2. Haji Imam Mudawin
Di depan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim serta hadirin yang ada di ruang sidang, ia mengaku pernah meminta rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.
Alasannya meminta rekaman tersebut adalah untuk keperluan sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram.
Akan tetapi, yang aktif menghubungi dan menyerahkan rekaman percakapan itu bukan dirinya, melainkan adalah Baiq Nuril Maknun.
Berbeda dengan keterangan Husnul Aini, menurut Haji Imam Mudawin, yang menyambungkan kabel data ke ponsel dan laptop adalah Baiq Nuril Maknun.
Ia menyebut ponsel yang digunakan adalah milik Baiq Nuril Maknun, sedangkan laptop Toshiba warna cokelat ukuran 10 inchi dan kabel data merupakan kepunyaannya.
Dijelaskannya, Baiq Nuril Maknun kemudian mentransfer rekaman percakapan antara yang bersangkutan dengan Haji Muslim hingga rekaman itu berhasil ditransfer dan disimpan dalam laptop milik Haji Imam Mudawin.
Setelah rekaman berhasil ditransfer dan disimpan di laptopnya, Haji Imam Mudawin lalu memutar rekaman tersebut disaksikan oleh Husnul Aini.
Bahasa yang digunakan dalam percakapan yang dimaksud merupakan campuran antara Bahasa Sasak dengan Bahasa Indonesia.
Menurutnya, rekaman tersebut menceritakan tentang cara berhubungan intim antara Haji Muslim dengan Landriati yang merupakan Bendahara SMAN 7 Mataram kala itu.
Selanjutnya, Haji Imam Mudawin memutar dan mendengarkan rekaman yang berhasil disimpan di laptopnya bersama Muhajidin.