Melalui Mulhakim atas permintaan Haji Muslim sebagai pria dalam percakapan itu, Haji Imam Mudawin pun menghapus rekaman tersebut pada Desember 2014.
Sebelum menghapus data rekaman itu, Haji Imam Mudawin telah mem-back-up dan menyimpannya di "Drive D".
Dalam persidangan, Haji Imam Mudawin memperagakan bagaimana cara menyalin data rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.
Beberapa keterangan Haji Imam Mudawin ini dibantah oleh Baiq Nuril Maknun.
Sebab terdapat hal yang menurutnya tidak benar. Antara lain perihal yang aktif menghubungi dan meminta rekaman itu serta tentang siapa yang menyambungkan ponsel dengan laptop menggunakan kabel data.
"Yang benar adalah saksi Haji Imam Mudawin yang selalu menanyakan dan meminta data rekaman pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan Terdakwa tersebut, yang akan digunakan untuk data laporan Haji lmam Mudawin ke DPRD Kota Mataram. Dan yang mencolokkan kabel data ke handphone Terdakwa dan ke perangkat komputer laptop milik saksi tersebut adalah saksi Haji imam Mudawin sendiri, bukan Terdakwa."
Demikian bantahan Baiq Nuril Maknun dalam Putusan PN Mataram.
3. Indah Deporwati
Wanita yang berprofesi sebagai Pengawas SMAN 7 Mataram ini mengaku pernah diperdengarkan rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.
Namun dalam keterangannya, suara rekaman itu terdengar tidak begitu jelas.
Selain pernah mendengarkan rekaman itu, Indah Deporwati juga pernah mendapatkan salinannya dari Muhajidin, guru mata pelajaran Kimia di SMAN 7 Mataram.
Indah Deporwati mendapatkan rekaman yang disimpan dalam sebuah flashdisk dengan maksud sebagai bahan laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Selain itu, Indah Deporwati membenarkan barang bukti digital elektronik berupa 1 (satu) memory card external micro 2GB yang diperlihatkan di persidangan.
Barang bukti ini diperoleh Penyidik dari yang bersangkutan.
Tidak hanya diperlihatkan barang bukti, Indah Deporwati juga diperdengarkan kembali rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.