Namun, kualitas suara rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan berbeda dengan saat diperdengarkan oleh Muhajidin.
"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Dra. H Indah Deporwati. M.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar."
Demikian dalam putusan PN Mataram.
4. Muhajidin
Dalam persidangan, Muhajidin mengaku sebagai guru mata pelajaran Kimia di SMAN 7 Mataram.
Ia pertama kali mengetahui adanya rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun setelah diberitahu oleh Mulhakim, S.H., yang sebelumnya telah diberitahu dan diberi rekamannya oleh Haji Imam Mudawin di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram.
Muhajidin kemudian menerima langsung rekaman tersebut dari Haji Imam Mudawin yang diserahkan di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram.
Tidak tanggung-tanggung, Muhajidin menyalin rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun sebanyak 7 (tujuh) rekaman.
Salinan rekaman yang diperolehnya itu lalu dikirim juga ke ponsel milik Haji Muslim, pria yang suaranya ada dalam rekaman percakapan sekaligus Kepala SMAN 7 Mataram ketika itu.
Selain mengirim rekaman ke ponsel Haji Muslim, Muhajidin juga mentransfernya ke ponsel Muhalim, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 7 Mataram, ke ponsel Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), ke Hajjah Indah Deporwati (Pengawas SMAN 7 Mataram), dan ke Hanafi (KCD Ampenan).
"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Muhajidin. S.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar."
Demikian tertulis dalam Putusan PN Mataram.
• Kamarnya Digerebek Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Kamu Masukin Orang ke Rumah Saya
Sebagai informasi, Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan pegawai honorer pada bagian Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada 26 Juli 2017 silam, Baiq Nuril Maknun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.
Namun, Baiq Nuril Maknun harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.
• Angel Lelga Digerebek Pukul 2 Dinihari, Vicky Prasetyo Emosi: Allah Tunjukkan Perzinaan Mereka
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Isi Kesaksian Lengkap Para Guru dalam Persidangan Kasus Baiq Nuril Maknun.