Pendaftaran CPNS 2018

Nilai SKD Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Ini Syaratnya di Permenpan No 61 Tahun 2018

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

(Link download Permenpan No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Cara Mengisi Formasi CPNS 2018 yang Kosong Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018, Download di Sini!

Dalam aturan baru CPNS 2018, Permenpan No 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Syafruddin, usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.

"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju," tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu kementerian/lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari tiga kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking satu sampai 300 yang akan masuk seleksi tahap kedua.

"Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade," terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Passing Grade SKD CPNS 2018 Kamu Anjlok? Tenang, Masih Ada Peluang Lolos, Ini Penjelasan BKN

Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Halaman
123

Berita Terkini