Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manajemen risiko merupakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diterapkan untuk BPR pada akhir tahun 2018.
Terutama untuk BPR dengan modal inti lebih besar dari Rp 50 miliar dan secara bertahap akan diberlakukan untuk seluruh BPR.
Maka dari itu, Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono, meminta pada tiap BPR perlu mempersiapkan infrastruktur yang diperlakukan untuk penerapan manajemen risiko.
• AkuNusa, Aplikasi Canggih Lestarikan Bahasa Daerah Ciptaan Mahasiswa ITS
“Kesiapannya antara lain kesiapan SDM, kecukupan SOP dan teknologi sistem informasi yang mendukung. Mengingat, tingginya NPL ini berpengaruh signifikan terhadap penilaian tingkat kesehatan BPR,” ungkap Heru Cahyono, Kamis (29/11/2018).
Adapun langkah dari OJK sendiri yaitu, mengatasi tingginya NPL meminta kepada industri dengan menurunkan NPL dengan meningkatkan penagihan, dan penyelesaian bisa restrukturisasi menjual agunan.
“Kedua Bagaimana mengantisipasi npl ke depan tidak semakin meningkat oleh karena itu kami tekankan memantau faktor peningkatan NPL bisa dari sisi peningkatan SDM,” imbuhnya.
• OJK Wajibkan BPR Susun Langkah Penyelesaian yang Komprehensif dan Realistis dalam Rencana Tindak
Saat ini, Jatim memiliki 304 BPR konvensional dengan rincian 46 BPR yang modal intinya belum memenuhi Rp3 miliar dan 86 BPR yang belum memenuhi Rp 6 miliar.
Sesuai ketentuan, modal inti itu harus dipenuhi sebelum akhir 2019. Sedangkan BPR yang permodalannya cukup kuat atau modal inti di atas Rp 6 miliar sebanyak 132 BPR.
"Sedangkan di Surabaya, ada 114 BPR. Ada 35 BPR konvensional yang belum memenuhi Rp 3 miliar, dan 39 BPR yang belum memenuhi Rp 6 miliar. Sementara yang sudah memenuhi modal inti, ada 40 BPR," tandasnya.
• OJK Regional 4 Jatim Minta Pengurus BPR Perhatikan Potensi Peningkatan Jumlah Kredit Bermasalah