Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OJK Wajibkan BPR Susun Langkah Penyelesaian yang Komprehensif dan Realistis dalam Rencana Tindak

Kinerja yang positif itu terlihat dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai nilai 6,28 persen.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur gelar Evaluasi Kinerja BPR Semester II tahun 2018 dan penguatan manajemen risiko pada BPR di Hotel Golden Tulip, Kota Batu, Rabu (28/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Heru Cahyono menyampaikan, saat ini pada triwulan II tahun 2018 sektor keuangan di Jawa Timur mencatatkan kinerja yang positif.

Kinerja yang positif itu terlihat dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai nilai 6,28 persen.

Menurut Heru Cahyono, kinerja positif dari perbankan ini dinilai juga tak lepas dari peran serta industri BPR yang pertumbuhan aset, DPK, dan kreditnya yang masing-masing mencapai 6,35 persen, 8,74 persen dan 4,44 persen (yoy).

OJK Regional 4 Jatim Minta Pengurus BPR Perhatikan Potensi Peningkatan Jumlah Kredit Bermasalah

“Fungsi intermediasi BPR di Jatim cukup baik dengan rasio LDR sebesar 76,31persen. Risiko kredit BPR tergolong cukup tinggi, melihat pada rasio NPL sebesar 8,12 persen," terang Heru Cahyono, Kamis, (29/11/2018).

"Namun rasio kecukupan modal BPR masih tergolong memadai untuk menyerap dampak risiko tersebut dengan CAR sebesar 32,68 persen,” sambungnya.

Oleh sebab itu, OJK mewajibkan BPR menyusun langkah penyelesaian yang komprehensif dan realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan).

4 Kandidat Kuat Calon Pelatih Bali United Mengemuka usai Melepas Widodo C Putro

Hal itu sangat penting karena peningkatan jumlah kredit bermasalah dapat secara langsung berdampak pada rentabilitas BPR.

“Komitmen pemegang saham untuk mendukung kecukupan modal dan oengembangab bisnis BPR sangat penting bagi keberlangsungan usaha BPR. Terutama dalam memenuhi ketentuan rasio CAR lebih dari 12 persen,” tandas Heru Cahyono.

Tak Larang Masyarakat Datangi Aksi 212, MUI Jatim Beri Imbauan ini untuk Massa

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved