Buka Jasa Pembuatan Dokumen Palsu, Mantan ASN Asal Sidoarjo Diamankan Polda Jatim

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono bersama Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard M Sinambela, membeberkan barang bukti pemalsuan dokumen negara, Senin (3/12/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Unit IV Premanisme Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap sindikat pemalsu dokumen negara yang melibatkan mantan pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo.

Dari kasus itu, polisi menangkap empat pelaku pemalsu dokumen, satu di antaranya adalah wanita.

Pelaku bernama Sosiawan (44) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dan Tjuk Bintoro (47) warga Dukuh Kupang, Kota Surabaya.

Kedua pelaku yang menjadi otak kejahatan pemalsuan dokumen merupakan mantan ASN Kabupaten Sidoarjo tahun 2013.

Tersangka Dinyatakan Gila, Proses Hukum Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Dihentikan Sementara

Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Basir (46) warga Perum Alam Mutiara, Desa Kendal, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Yudi Priambodo (35) warga Kloposepuh, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku wanita bernama Laras (36) warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Keduanya berperan sebagai perantara jasa pembuatan dokumen palsu.

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan, pelaku merupakan sindikat pemalsu dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah.

Bahkan pelaku memalsukan surat sertifikat tanah hingga SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Diduga Gelapkan Motor Tetangga, Ibu Rumah Tangga di Gresik Ditahan Polsek Menganti

"Pelaku merupakan sindikat pemalsu dokumen di Tandes, masih ada dua sindikat masih dalam penyelidikan," ungkapnya di Polda Jatim, Senin (3/12/2018).

Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, pelaku melayani jasa pembuatan dokumen itu kepada setiap pemesan.

Satu paket KTP dan KK palsu senilai Rp 1,4 juta, surat nikah palsu dan surat sertifikat lainnya berharga seharga Rp 1 juta.

Dokumen itu dipakai pemesan untuk syarat administrasi pengajuan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Waspada! 3 Kecamatan di Kota Batu ini Masuk Peta Daerah Rawan Bencana

"Surat identitas palsu itu sudah dipakai pemesan mengajukan kredit dua kali di BPR Jemursari dan BPR Taman Sidoarjo," bebernya.

Dijelaskannya, dua pelaku Sosiawan dan Tjuk Bintoro memberikan upah Rp 600 ribu kepada perantara untuk membuat dokumen palsu.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti ratusan surat berupa dokumen buku nikah, KTP, KK, sertifikat tanah palsu.

Tanda-tanda Kamu Sedang Kurang Kasih Sayang, Waspadai 3 dari 7 Hal Berikut!

Berita Terkini