Tersandung Pidana Pemilu, Kades Sampang Agung Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018).

"Sebelumnya surat itu sempat dikembalikan lagi di kantor (Kejaksaan Negeri Mojokerto) pukul 09.30 WIB oleh pihak terdakwa. Tetapi saya bilang tidak usah dikembalikan ini surat sampaikan saja kepada Suhartono agar hadir," jelasnya.

"Saya sudah meminta Suhartono untuk hadir sama seperti apa yg disampikan Majelis Ketua. Karena Jika hadir, Dia bisa membela diri," terangnya.

Peringati Hari Armada 2018, Pangkoarmada II Tingkatkan Kualitas Alutsista & Profesionalisme Prajurit

Kendati begitu, Rudy Hartono tak ingin berspekulasi terkait ketidak hadiran terdakwa.

Dia mengaku hanya 'feeling' jika terdakwa tidak hadir pada sidang perdana hari ini. Feeling Rudy pun terbukti tepat.

"Waktu tersisa tinggal 6 hari Saya ikuti aturan main pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto mau sidang sampai malam akan kami ikuti," pungkasnya.

Miliki Jaringan Simkah, Kemenag Kabupaten Lamongan Siap Laksanakan Program Kartu Nikah

Berita Terkini