Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menjelaskan, ada dua saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12/2018) ini.
Kedua saksi itu adalah Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta beserta seorang rekanan, Antonius Aris Putra.
Sayangnya, Aris mangkir dari pemanggilan itu dikarenakan sakit.
Lalu, saat ditanya awak media apakah ada ada penahanan terhadap saksi mantan Dirut PT DPS, Richard belum ingin mendetailkannya.
• Ayah Pembunuh Putrinya Sendiri Bacakan Nota Pembelaan Saat Sidang di PN Surabaya
Richard memastikan, hari ini pihaknya hanya sebatas memanggil dua saksi yang disebutkannya.
Tujuannya, untuk melengkapi keterangan pada penyidikan kasus tersebut.
“Hanya dimintai keterangan tambahan dalam status perkara yang masuk penyidikan, ini kan masih pendalaman keterangan saksi, saat penyelidikan, para saksi ini juga telah dimintai keterangan,” beber Richard, Kamis (6/12/2018).
Untuk penahanan saksi, Richard mengaku belum sampai ke arah sana.
• Mangkir Lagi, Saksi Rekanan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Floating Crane
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Jatim sudah memanggil mantan Dirut PT DPS pada Kamis (29/11/2018) lalu.
Saksi yang dipanggil sebenarnya dua orang, yakni mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta dan rekanan, yakni Antonius Aris Saputra.
Namun yang datang hanya mantan Dirut PT DPS.
Pada Kamis (6/12/2018), saksi rekanan kasus dugaan korupsi di PT DPS ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar.
Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang.
Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.
Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.
Kapal didatangkan dari negara di Eropa.
Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan.
Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.