Pasca Sidang Ricuh, Bawaslu Vonis Ketua DPRD Surabaya Tak Langgar Kampanye

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang dengan terperiksa caleg PDIP yang juga ketua DPRD Armuji di Bawaslu Surabaya, Selasa (11/12/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD dari PDIP Baktiono diputus tidak terbukti melanggar pelaksanaan kampanye saat pelaksanan jalan sehat di Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. 

Dua caleg PDIP itu sebelumnya dilaporkan melanggar pelaksanan kampanye.

Namun saat pembacaan putusan dalam sidang di Bawaslu Kota Surabaya Selasa (11/12/2018) siang tadi, keduanya dinyatakan tidak melanggar. 

"Kedua terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Usman saat membacakan putusan sidang.

Kretua DPRD Surabaya Armuji Janjikan Gaji ke-13 ASN Surabaya Cair September

Putusan tidak terbukti melanggar kampanye itu dibacakan dengan disaksikan puluhan massa yang mendukung terlapor.

Terlapor pertama Armuji tampak menyimak serius pembacaan putusan itu. 

Namun terlapor kedua Baktiono tidak hadir dalam sidang di Bawaslu  tersebut.

Ketua Majelis sidang Usman membacakan vonis tidak ada pelanggaran setelah sebelumnya massa telihat ricuh di dalam sidang. 

Massa tak terima kalau harus diskors hingga pukul 15.00 untuk pembacaan putusan.

Massa makin ricuh hingga mejelis memutuskan sidang diskors setengah jam.

Sidang Bawaslu dengan Terperiksa Ketua DPRD Surabaya Ricuh

Putusan akan dibacakan pada 13.30.

Pengacara Armuji, Martin Hamonangan, meminta massa tenang. "Saya minta semua tenang dan bisa memahami. Karena penundaan hanya 30 menit sehingga wajar," kata Martin yang diikuti massa tenang. 

Padahal dalam sidang itu diwarnai kericuhan menjelang pembacaan putusan.

Sampai majelis dipaksa melanjutkan sidang dengan massa berteriak pintu ruangan harus ditutup agar majelis tetap bersidang.

Setelah 30 menit diskors, mejelis memenuhi janjinya.

Halaman
12

Berita Terkini