Sidang Bawaslu dengan Terperiksa Ketua DPRD Surabaya Ricuh
Pelaksanaan sidang pemeriksaan dan putusan dengan terperiksa Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji di Bawaslu Kota Surabaya berlangsung ricuh, selasa.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaksanaan sidang pemeriksaan dan dilanjutkan putusan dengan terperiksa Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji di kantor Bawaslu Kota Surabaya berlangsung ricuh, Selasa (11/12/2018).
Caleg PDIP untuk DPRD Jatim Dapil I Surabaya ini, dilaporkan petugas Panwascam saat mengikuti jalan sehat di Kelurahan Kapas Madya.
Selain Armuji, caleg di partai yang sama untuk DPRD Kota Surabaya, Baktiono, juga dilaporkan hal yang sama.
Keduanya menghadiri jalan sehat.
• Kretua DPRD Surabaya Armuji Janjikan Gaji ke-13 ASN Surabaya Cair September
Namun dalam jalan sehat itu keduanya dilaporkan telah melanggar aturan kampanye.
Bahwa keduanya dianggap membagi-bagi door prize dalam kampanye dengan cara jalan sehat itu.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan, pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian atau dengan sistem doorprize.
Saat sidang putusan di kantor Bawaslu itu, Armuji hadir bersama tim pengacara Martin Hamonangan dan Anas Karno.
Armuji ini juga diikuti puluhan massa.
• Nama Machfud Arifin dan Armuji, Masuk Calon Wali Kota Surabaya Pengganti Risma dari Partai Demokrat
Mereka ikut menyaksikan detik demi detik pelaksanan sidang putusan dugaan pelanggaran kampanye.
Sidang digelar mulai pukul 11.30 dengan menghadirkan saksi pelapor atas nama Gufron.
Dalam sidang ini, Baktiono tak hadir.
Saat mendekati pukul 13.00 sidang yang disaksikan pendukung Armuji itu ricuh.
Kericuhan itu diawali saat ketua majelis sidang Usman yang memimpin sidang tidak segera memutus sidang.
"Sidang kami skors hingga pukul 15.00 nanti," kata Usman.