Tolak Pertambangan Blok Silo, Warga Ancam Sandra Orang Hingga Blokade Jalur Jawa - Bali

Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto aksi unjuk rasa Petani Kecamatan Silo Jember tolak tambang emas pada Senin (11/12/2018)

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Warga Silo mengancam memblokade akses jalan nasional yang melintasi Kecamatan Silo.

Ancaman ini disampaikan oleh salah satu perwakilan warga Silo, Taufiq Nurahmadi di hadapan Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief, Senin (10/12/2018).

Ancaman itu termasuk dalam tuntutan yang disampaikan warga saat berdemonstrasi di Kantor Pemkab Jember untuk menyuarakan aspirasi penolakan izin pertambangan emas di Blok Silo, Jember, Jawa Timur.

Ancaman itu akan dilaksanakan jika sejumlah tuntutan mereka tidak digubris pemerintah.

(50 Peternak Ayam Petelur di Blitar Gelar Deklarasi Pemilu Damai Hari InI)

(Talkshow Kesehatan Remaja di Malang, Siswa SMP Diminta Waspadai LGBT)

Warga akan menempuh langkah itu sebagai langkah terakhir jika pemerintah tidak mengabulkan permintaan mereka mencabut SK Menteri ESDM tentang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus di Blok Silo, Jember.

Mereka menuntut Bupati Faida bersama perwakilan masyarakat Silo menemui Gubernur Jatim untuk membatalkan lelang pertambangan yang tertera di APBD Provinsi Jatim.

Mereka juga meminta diterbitkannya surat rekomendasi pencabutan SK Menteri ESDM No 1802 tahun 2018 paling lambat pekan pertama bulan Januari 2019.

"Apabila SK Menteri ESDM pada waktu yang telah kami berikan tidak dicabut, maka kami akan menutup jalan provinsi (nasional) sampai SK tersebut betul-betul dicabut," tegas Taufiq.

Warga Silo juga meminta Pemkab Jember segera membuat aturan tentang Rencana Detil Tata Ruang dan menyebutkan wilayah Silo sebagai kawasan pertanian dan permukiman, bukan wilayah pertambangan, paling lambat Maret 2019.

Warga juga meminta Pemkab Jember menerbitkan peraturan daerah tentang Jember bebas tambang, paling lambat Maret 2019.

(Plt Bupati Malang Sanusi Akui Destinasi Wisata Pantai di Kabupaten Malang Butuh Polesan)

(Harbolnas 2018 Besok 12 Desember, Ini Daftar Promo dari Situs Marketplace, ada Lazada hingga Shopee)

"Jika semua tuntutan tidak dipenuhi maka penutupan jalan provinsi kan berkelanjutan tanpa ada batas akhir," lanjut Taufiq lagi.

Hodri, perwakilan warga yang ikut berdialog dengan Kepala Daerah Jember, menyampaikan warga Silo akan menyandera pendatang yang masuk ke Desa Pace, Mulyorejo, Karangharjo, dan Harjomulyo jika datang berkaitan dengan pertambangan.

"Tentunya tidak akan kami ikuti dengan tindakan menyakiti yang bersangkutan. Hanya sampai mereka sadar dan tidak kembali lagi ke Silo. Maaf, kami harus lakukan itu karena kami sudah menderita secara emosional," tegas Hodri.

Dalam kesempatan itu pula, para perwakilan warga meminta Bupati dan Wabup Jember menemui ribuan warga yang berkumpul di Jl Sudarman, depan Kantor Pemkab Jember.

Bupati Jember Faida menegaskan komitmen Pemkab Jember satu suara dengan warga Silo.

"Menteri ESDM sudah berkomitmen mencabut lampiran 4 di mana penyebutan Blok Silo dalam SK itu berada. Namun pencabutan itu butuh rekomendasi dari Pak Gubernur, yang sayangnya sampai saat ini belum ada," Ucap Bupati Faida.

"Karenanya, saya mohon doa. Besok saya akan ke Jakarta, ke Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan mediasi non litigasi, supaya lampiran 4 itu bisa dicabut tanpa rekomendasi tersebut," tambahnya.

(32 Sekolah di Jatim Terima Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan Kantin Sekolah)

(Talkshow Kesehatan Remaja di Malang, Siswa SMP Diminta Waspadai LGBT)

Faida mengakui Pemkab Jember kecolongan dengan penyebutan Blok Silo dalam SK tersebut.

Dia menegaskan Pemkab Jember tidak pernah memberikan rekomendasi apapun perihal izin pertambangan itu.

"Dalam investasi politik kami juga tidak ada investor tambang. Karenanya kami tegaskan lagi bahwa Bupati dan Wakil Bupati Jember menolak tambang. Kalau saya salah, saya minta maaf. Namun tidak usah saling menyalahkan, dan mengadu-domba pada situasi seperti ini," tegasnya.

Bupati Faida janji akan menempuh langkah selanjutnya yakni menemui pihak Kementerian Hukum dan HAM supaya ada mediasi non litigasi, yakni pencabutan lampiran 4 SK itu tanpa perlu rekomendasi dari Gubernur Jatim.

Sebelumnya, dirinya telah menemui Menteri ESDM Ignasius Jonan supaya mencabut lampiran 4 tentang Blok Silo itu, juga meminta Gubernur Jatim memberikan rekomendasi pencabutan lampiran tersebut.

Namun sampai wakil negara asing datang ke Silo untuk survei tambang dan membuat warga marah, lampiran itu belum juga dicabut.

(32 Sekolah di Jatim Terima Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan Kantin Sekolah)

(RM Ringin Asri Malang Rusak Diterjang Banjir, Pemilik: Padahal Sudah Dipesan Jadi Tempat Pernikahan)

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief juga menegaskan komitmennya menolak izin pertambangan itu.

Muqit merupakan warga Silo sekaligus pengasuh salah satu Ponpes di Desa Karangharjo Kecamatan Silo.

Dia menyuarakan komitmennya di hadapan ribuan pendemo dalam bahasa Madura.

"Kalau menurut pendapat saya pribadi, tolong jangan menutup jalan karena bisa saja orang yang lewat itu orang sakit, orang yang mau ke pasar," kata Muqit.

Setelah mendengar penjelasan dan komitmen kepala daerah Jember, ribuan pendemo itu bubar.

Silo merupakan kecamatan paling timur di Kabupaten Jember. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Jalan nasional menghubungkan dua kabupaten tersebut. Jalur ini juga merupakan jalur selatan Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Sedangkan Blok Silo, adalah sebutan dalam SK Menteri ESDM untuk kawasan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus emas.

Blok Silo seluas 4.023 hektare mengancam keberadaan Desa Pace, Mulyorejo, dan berdampak pada Desa Karangharjo dan Harjomulyo.

Penulis : SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik

(Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan Demo di Kejari Kabupaten Pamekasan, Ini Tuntutannya)

(Ardina Rasti & Dwi Andhika Dikaruniai Anak Pertama, Ini Nama Sang Buah Hati, Udah Punya IG Sendiri)

Berita Terkini