TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Hotel Front One (HFO) di Jl Jokotole, Pamekasan yang ditutup Satpol PP Pamekasan atas desakan ormas Larkar Merah Putih (LMP), akhirnya dibuka kembali oleh manajamen hotel.
Sebab pihak HFO menilai, selama ini manajemen tidak melakukan pelanggaran, sehingga HFO beroperasi seperti biasa, Kamis (13/12/2018).
General Manajer (GM) HFO Pamekasan, Elfindra mengatakan, apa yang dituduhkan pengunjuk rasa terhadap HFO tidak benar.
Sebab ia mengantongi semua izin berkaitan dengan pengoperasian HMO yang sudah berjalan hampir dua tahun ini.
• Didemo Massa LMP, Satpol PP Akhirnya Tutup Hotel Front One Pamekasan
Elfrinda, didampingi Direktur HFO Pamekasan, Bernatha Brondiva dan Komisaris HFO, Bambang Suharto menjelaskan, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) sudah ada.
Begitu juga, izin prinsip dan kadaluarsa lengkap masih berlaku hingga 2020 mendatang.
Menurut Elfindra, tudingan tidak adanya lahan parkir itu juga tidak benar, karena saat ini dibangun di lantai bawah.
“Hanya saja, karena saat ini ada pembangunan pengembangan hotel, maka untuk parkir dialihkan sementara di samping kanan hotel yang dilengkapi kamera CCTV, demi kenyamanan dan keamanan kendaraan bermotor tamu, sambil menunggu bangunan ini selesai,” ujar Alfindra, Kamis (13/12/2018).
• Tak Kantongi Izin Resmi, Hotel Front One Pamekasan Didemo Massa LMP dan Aliansi Pencak Silat
Dikatakannya, mengenai pengolahan sampah, pihaknya mengaku lengkap.
Bahkan beberapa hari lalu pihaknya menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan dan membayar TPS3R dan sudah dilakukan kerjama, lalu datanya dikirim di DLH.
Mengenai ruang terbuka hijau yang dituding pengunjurasa tidak ada, itu salah.
Karena di belakang hotel lahan hijau cukup luas dan hampir luasnya hampir separuh bangunan.
• Acara Peringatan HUT Ke-19 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pamekasan Berlangsung Meriah
Disinggung tidak adanya kajian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL–UKL), Elfindra mengungkapkan, ada dan baru ditetapkan April 2018 lalu yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Agus Mulyadi.
Sedang tuduhan tidak pernah melaporkan kegiatan hotel, Elfindra menjelakan, setiap izin untuk kegiatan, pihaknya langsung berhubungan dengan Polsek Pademawu dan terarsip, dari 2017 hingga saat ini.
“Kalau tidak percaya semua data dan berkas mulai dari IMB, izin prinsip dan gambar struktur bangunan baru ini ada,” ujar Elfindra, sambil menunjukkan segebok berkas.
• Gelar Peringatan HUT Ke-19 Dharma Wanita Persatuan di Pamekasan, Adakan Musik Daul dan Fashion Show