Pembunuh Anak Kandung Divonis Pengadilan Negeri Surabaya 8 Tahun Penjara, JPU: Kami Pikir-pikir

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suci Anis, terdakwa pembunuhan bayi menjalani sidang putusan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/12/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu menuntut terdakwa pembunuh bayi, Suci Anis, pidana 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Samsu saat sidang dengan agenda putusan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/11/2018) sore.

"Menuntut, terdakwa Suci Anis bersalah menganiaya anak hingga mengakibatkan anak meninggal sesuai pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana," kata Samsu saat membacakan tuntutan, Senin (17/12/2018).

Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Menangis usai Divonis Delapan Tahun Penjara

5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana kemudian langsung melanjutkan sidang itu ke agenda putusan.

Cokorda Gede Arthana memvonis Suci Anis dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Suci Anis terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang sesuai pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, menjatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan pidana," tegasnya saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, JPU Samsu mengaku masih pikir-pikir.

Jembatan Bambu Penghubung Desa Bareng dan Jelu Bojonegoro Rusak usai Diterjang Banjir

Selama 2018, 2.435 Masyarakat Jatim Jadi Klien LBH Surabaya, 327 di Antaranya Warga Kota Pahlawan

"Kami masih pikir-pikir dengan putusan dari hakim," terang Samsu usai sidang.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada pekan depan, yakni Kamis (27/12/2018).

Sebelumnya, Suci Anis terbukti melakukan pembunuhan terhadap buah hatinya sendiri pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Tenggilis Mulya No 89-C Surabaya.

Saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tenggilis Surabaya kala itu, Suci Anis mengaku takut akan ketahuan melahirkan anaknya.

Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Pembayaran Tunggakan Maksimal Iuran Menjadi 24 Bulan

Natal dan Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Kerahkan Pasukan Patroli Segway di Pusat Perbelanjaan

Suci Anis mengakui bila buah hatinya itu merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan kekasihnya.

Setelah bayi tersebut lahir, Suci Anis sempat membersihkan dan memotong tali pusar anaknya menggunakan sebuah gunting.

Namun, karena bayi itu terus menangis, Suci Anis takut ketahuan orang tua dan saudara-saudaranya.

Bayi tak berdosa itu lalu dihabisi Suci Anis dengan cara mulut dan hidungnya dibekap sekitar 15 menit yang mengakibatkan bayi itu mengalami luka memar pada hidung, pipi, mulut, dagu, dan berakhir pada kematian.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Gelar Rakor untuk Antisipasi Teror dan Gangguan Kambtimas

Sidang Kasus Miras Oplosan di Surabaya, Produsen Akui Campur Alkohol dengan Bahan Pemutih Pakaian

Setelah dipastikan bayi tersebut meninggal, Suci Anis lantas membuangnya ke atas kandang ayam di belakang rumahnya.

Kini, Suci Anis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Berita Terkini