"Saya katanya dapat aliran Rp 10 juta. Saya tidak tahu karena orang yang ngasih duit ke saya tidak pernah ketemu. Sekarang kondisinya sudah dimanipulasi. Saya tidak pernah menerima Rp 10 juta," tegasnya.
Sebelum dititipkan ke Lapas Klas I Malang, Sutoyo mengatakan kalau dirinya saat ini sedang menjalani putusan kasasi sambil menunggu PK.
• Tiga Hari Berjalan, Banjir Masih Merendam Tiga Kecamatan di Jember, Warga Bertahan di Tenda Darurat
• Kalah Main Game Online Rp 4 Juta, Pemuda di Blitar Nekat Curi Motor Teman
Ia berharap ada keadilan dalam kasus yang menjerat dirinya.
"Pada intinya ingin mendapatkan keadilan. Panitia itu kan bertujuh, kenapa yang dikorbankan hanya dua orang. Harusnya panitia kolektif kolegial. Intinya hari ini saya menjalankan putusan. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai," kata Sutoyo sebelum masuk ke mobil tahanan yang mengantarkannya ke Lapas Klas I Malang.
Sebelumnya, Dosen PPkn di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Malang (UM), Sutoyo telah ditangkap, Kamis (27/12/2018).
Sutoyo ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intel sekitar pukul 01.00 WIB. (Surya/Benni Indo)