7 Fakta Siswa SMK di Sidoarjo Kubur Bayinya Hidup-hidup, Ditangkap Saat Pindahkan Jenazah Bayi

Penulis: Januar AS
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RM (18) diapit Kapolsek Sedati, AKP. I Gusti Made Merta, SH dan anggota Reskrim Polsek Sedati Bripka Ramli Nababan. RM dilaporkan telah mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan gelapnya dengan pacar

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus bayi dikubur hidup-hidup terjadi di Sidoarjo.

Tepatnya, di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Bayi tersebut dikubur orang tuanya karena lahir di luar nikah.

Berikut ini sejumlah fakta yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.

1. Kedua orang tua masih berstatus pelajar

Orang tua bayi tersebut berstatus masih pelajar.

Mereka adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).

Otak Perdagangan Bayi via Instagram di Surabaya dan 7 Tersangka Lain akan Segera Jalani Sidang

2. Kronologi

Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Bayi dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan.

Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya secara normal.

Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.

Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi.

Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan.

Halaman
123

Berita Terkini