Dua remaja itu pun kebingungan.
Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.
Di tengah kebingungan itu, mereka berdua ke makam di Dusun Wagir.
RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.
Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.
3. Bayi masih menangis saat dikubur
Ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
4. Ancaman hukuman untuk pelaku
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.
Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.