7 Fakta Siswa SMK di Sidoarjo Kubur Bayinya Hidup-hidup, Ditangkap Saat Pindahkan Jenazah Bayi

Penulis: Januar AS
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RM (18) diapit Kapolsek Sedati, AKP. I Gusti Made Merta, SH dan anggota Reskrim Polsek Sedati Bripka Ramli Nababan. RM dilaporkan telah mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan gelapnya dengan pacar

Dua remaja itu pun kebingungan.

Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.

Di tengah kebingungan itu, mereka berdua ke makam di Dusun Wagir.

RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.

Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.

3. Bayi masih menangis saat dikubur

Ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.

"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.

Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.

Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

4. Ancaman hukuman untuk pelaku

Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.

Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.

Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Halaman
123

Berita Terkini