Selanjutnya di tengah areal persawahan korban disetubuhi oleh pelaku disertai ancaman supaya tidak menceritakan kepada ibu dan orang lain.
Kasus ini terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan suaminya yang telah berbuat cabul dengan anak tirinya di kamar mandi.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan polisi yang menahan tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D jo pasal 81 subs pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh orang tuanya," jelasnya.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hukumannya ditambah sepertiga apabila yang melakukan orangtuanya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa kaos warna hitam bergambar sepatu, celana panjang jeans warna biru muda, celana dalam warna biru dan BH warna hitam.