Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RTU, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai tersangka kasus pemerasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Mukri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan seusai proses pemeriksaan di Kejagung beberapa waktu lau.
Mukri menjelaskan, penetapan tersangka itu seusai penyidik memiliki dua alat bukti.
"Kami menetapkan tersangka setelah memeriksa saksi-saksi. Penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti pendukung lainnya," kata Mukri saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Sabtu (5/1/2019).
• Dirut PDAM Surya Sembada Beberkan Pesimismenya Proyek Umbulan Sampai Surabaya Tepat Waktu
Selain itu, hasil pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejagung menegaskan bila RTU diduga melakukan pemerasan.
Pemerasan yang dilakukan RTU senilai Rp 900 juta terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Ariyanto, yang merupakan penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya.
Data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya hingga Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
Akibat ulahnya itu, penyidik Kejagung menjerat RTU dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
"Ancaman hukuman hingga maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
• Dirut PDAM Surya Sembada Beberkan Pesimismenya Proyek Umbulan Sampai Surabaya Tepat Waktu