Berita Viral

Alasan Jibril Minta Keringanan Hukuman Setelah Tusuk Kekasihnya yang Hamil Sebanyak 98 Kali

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA KERINGANAN - Jibril (24), terdakwa kasus pembunuhan terhadap gadis dengan 98 tusukan membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa, (26/8/2025). Jibril minta keringanan hukuman usai tusuk kekasihnya yang hamil sebanyak 98 kali.

TRIBUNJATIM.COM - Jibril, terdakwa pembunuhan gadis yang mengalami 98 tusukan hingga tewas kini minta keringanan hukuman.

Gadis itu diketahui merupakan kekasihnya yang sedang hamil.

Permintaan keringanan hukuman itu diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Meski, keluarga korban berharap agar permohonan terdakwa ditolak.

Keluarga korban juga meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman yang berat.

Baca juga: Reaksi Kaget Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah di Kediri usai JPU Tuntut Hukuman Mati, Syok

Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa digelar pada pukul 11.00 WITA di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Sidang berlangsung singkat, di mana kuasa terdakwa mengajukan pleidoi secara lisan dengan meminta terdakwa diberikan keringanan lantaran berlaku sopan selama persidangan.

Sementara itu, terdakwa mengajukan keringanan kepada majelis hakim melalui secarik kertas yang dibacakan langsung oleh terdakwa.

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki seorang adik dan kedua orang tua.

"Saya masih memiliki adik dan kedua orang tua, dan saya menyesali perbuatan saya," kata Jibril, terdakwa.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU), di mana JPU tetap pada tuntutan yakni 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas pembelaan ini, keluarga korban meminta agar terdakwa diberikan hukuman berat, lantaran korban merupakan tulang punggung keluarga.

Namun nyawanya berakhir di tangan terdakwa.

"Terdakwa bukanlah tulang punggung keluarga, malah sebaliknya, korban yang merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki adik yang masih kecil, tapi malah dibunuh dengan cara yang sadis oleh terdakwa," kata Keisha Amanda, kuasa hukum keluarga korban yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di halaman PN Sungguminasa.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.

Halaman
12

Berita Terkini