TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – Rumah Sakit (RS) di Kota Malang dipastikan masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.
Diketahui sebelumnya, sebanyak delapan RS di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang belum memperpanjang akreditasi.
Meski begitu, delapan RS itu masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Susanti Vita Devi mengatakan, ada 42 RS dan 6 klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Malang Raya.
Pihaknya membawahi tiga wilayah, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Dari jumlah tersebut, ada delapan RS yang status akreditasinya tidak meningkat.
Antara lain, RSUD Lawang, RS Jiwa dr Radjiman W Lawang, RSIA Puri Malang, RSUD Kanjuruhan Malang, RS Punten Batu, RSIA Mardi Waloeja Malang, RSIA Mutiara Bunda Malang dan RS Marsudi Waluyo Malang.
“Empat diantaranya yakni RSUD Lawang, RS Jiwa dr Radjiman W Lawang, RSIA Puri Malang, dan RSUD Kanjuruhan Malang sudah memiliki jadwal survei dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS),” ujarnya, Jumat (4/1/2019).
• RSUD Lawang hingga RSUD Kanjuruhan di Malang Belum Terakreditasi BPJS Kesehatan
RSUD Lawang dijadwalkan pada 15-18 Januari 2019, RS Jiwa dr Radjiman W Lawang dijadwalkan pada 14-18 Januari 2019, RSIA Puri Malang dijadwalkan pada 7-9 Januari 2019 dan RSUD Kanjuruhan Malang dijadwalkan pada Februari 2019.
"Keempat RS ini sudah memiliki jadwal survei dari KARS. Tapi empat RS ini tidak masuk dalam kategori rekomendasi ataupun tidak direkomendasikan oleh Kemenkes," lanjut Susanti.
Sedangkan, RS Punten Batu, RSIA Mardi Waloeja Malang, RSIA Mutiara Bunda Malang dan RS Marsudi Waluyo Malang masuk dalam kategori rekomendasi dari Kemenkes.
Namun empat RS itu belum memiliki jadwal survei dari KARS.
"Intinya meskipun belum memperbarui akreditasi, seluruh RS ini tetap bisa melayani pasien BPJS," tegas Susanti.
• BPJS Kesehatan Targetkan UHC di 2019, Kepesertaan Masyarakat di Malang Masih 75 Persen Selama 2018
Susanti menampik adanya RS yang terancam terhenti dalam melayani pelayanan BPJS Kesehatan.
Bahkan, pihaknya justru menambah perjanjian kerja sama dengan RS baru pada 2018 lalu.
"2018 kita nambah empat. Tiga rumah sakit, satu klinik utama," pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, menyebut dari 315 rumah sakit di Jatim yang telah tergabung dengan BPJS Kesehatan, ada 11 rumah sakit yang terancam tidak bisa melayani pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Hal itu dikarenakan status akreditasi RS yang tidak meningkat. (Benni Indo)
• Permenkes 71 Tahun 2013 Berlaku, BPJS Kesehatan Malang Jamin Tidak Ada Pembatasan Layanan