Penyebab 18 rumah sakit hentikan layanan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019, bagaimana nasib pasien?
TRIBUNJATIM.COM - 18 rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.
Tercatat 18 rumah di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur, tak bisa lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.
Berikut berita selengkapnya:
• Daftar 12 Rumah Sakit di Jawa Timur yang Menghentikan Layanan BPJS Kesehatan
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo, angkat bicara soal banyaknya rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconference di acara "Kabar Petang" yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).
Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.
Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.
• Dinkes Kabupaten Gresik Pastikan RSUD Umar Masud Tetap Layani Pasien BPJS
"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."
"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.
• Rumah Sakit Citra Medika Sidorajo Tetap Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan Meski Belum Akreditasi
Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Karena menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.
Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS, sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.
Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.
"Hari ini Menkes akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.
• Rumah Sakit di Malang Raya Dipastikan Tetap Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan, Termasuk RSUD Lawang