"Kami merasa ditipu. Sebab, sebelumnya kami sudah bertanya bagaimana tentang perkembangan kasus Pak Wisnu," ungkap Kelana.
Kelana bercerita, WW saat itu menjelaskan bahwa kasus itu telah selesai.
"Kami positif thinking, nggak mau negatif thinking. Kalau orang mau berubah lebih baik, tentu kami terima," tegasnya.
"Tentu, kalau sudah menjawab selesai masa kami akan mengecek sejauh itulah (ke pengadilan). Ternyata, ketika sudah dicalonkan, masih berlanjut," kesal Kelana.
Untuk diketahui, Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (9/1/2019).
Penangkapan Wisnu Wardhana berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di JL Raya Kenjeran, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan beserta Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya .
Pasca ditangkap di Jalan Kenjeran, Wisnu Wardhana sempat dibawa ke kantor Kejari Surabaya, sebelum akhirnya digelandang ke Lapas Porong.