Jeshinta juga menyerahkan bukti pembelian ponsel itu, sebagai barang bukti kepemilikan.
“Pelaku tidak bisa mengelak karena bukti-bukti sudah mendukung. Dia tidak menjual dua ponsel milik korban,” tutur Didit.
Suwarni telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di ruang tahanan Polres Trenggalek.
Polisi akan menjeratnya pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara