Kunci Motor Korban Lupa Dicabut, Pria Trenggalek Ini Malah Ambil Dua Ponsel Baru Yang Ada di Jok

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarni (60), pencuri ponsel di Stadion Menak Sopal mengikuti konferensi pers yang disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S

Jeshinta juga menyerahkan bukti pembelian ponsel itu, sebagai barang bukti kepemilikan.

“Pelaku tidak bisa mengelak karena bukti-bukti sudah mendukung. Dia tidak menjual dua ponsel milik korban,” tutur Didit.

Suwarni telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di ruang tahanan Polres Trenggalek.

Polisi akan menjeratnya pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara

Berita Terkini