TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Selama 2018, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madiun mencatat, ada sekitar 4000 kasus kelainan pemasangan instalasi listrik. Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya, dikategorikan sebagai tindak pencurian listrik.
Hal itu disampaikan Manager Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Madiun, Muhammad Kodri, saat ditemui, Rabu (23/1/2019).
"Tingkat pencurian, tidak terlalu besar. Tahun 2018, ada sekitar 4000 kasus kelainan, 30 persen dikategorikan pelanggaran (pencurian)," kata Kodri.
• Diduga Dukung Caleg DPRD dan DPR-RI, Kades di Madiun Diperiksa Bawaslu
Kelainan bisa disebabkan beberapa faktor, misalnya karena meteran rusak atau meteran macet.
Namun, ada juga kelainan yang disengaja untuk mengurangi beban tagihan, dan dikategorikan sebagai pencurian.
Setiap hari, petugas dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UP3 Madiun melakukan penertiban.
Untuk diketahui, PLN UP3 Madiun meliputi wilayah Kota Madiun, Magetan, Ngawi, Maospati, Caruban, Dolopo, dan Mantingan.
• Kunjungi Madiun, Maruf Amin Optimistis Menang 70 Persen di Jawa Timur
"Setiap hari, kami ada 11 regu dari P2TL yang melakukan penertiban," katanya.
Berkat adanya penertiban, P2TL yang setiap hari melakukan penertiban, PLN bisa menyelamatkan uang sebesar Rp 5 miliar.
Setiap pengguna yang diketahui melakukan pelanggaran dikenakan sanksi denda dan wajib membayar tagihan yang ditunggak.
Dia menuturkan, sebagian kasus pencurian di wilayah karesidenan Madiun, disebabkan karena ketikdaktahuan masyarakat.
Biasanya, masyarakat, yang sedang memiliki kegiatan hajat membuka segel meteran listrik, agar mendapat tambahan daya listrik, tanpa sepengetahuan pihak PLN.
Biasnya, kata Kodri, masyarakat lupa mengembalikan segel meteran listrik, sehingga terjadi pencurian listrik.
Padahal, PLN memiliki program penerangan sementara (pesta) atau penambahan batas daya dalam waktu tertentu.
"Paling rendah sehari Rp 100 ribu, bila dibandingkan sewa genset Rp 300 ribu, paket pesta jauh lebih murah," imbuhnya.