TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan melaksanakan operasi gabungan di Jalan Jokotole, tepatnya di depan gedung bioskop lama, Kamis (24/1/2019).
Operasi itu dilakukan untuk mengincar pengendara yang tidak tertib surat izin dan perlengkapan keselamatan.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto menjelaskan, operasi gabungan dimulai sejak pukul 9.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Menurut AKP Didik Sugiarto pihaknya menerjunkan 20 orang petugas gabungan dalam operasi tersebut.
(Promo McD Januari 2019, Paket Cheese Chicken & Rice Beli 1 Gratis 1, Cek Syaratnya)
(Mengenal Srikandi Jago Bertarung di Pusdik Pomal Kodiklatal Surabaya)
"Polisi mengamankan barang bukti berupa 28 sepeda motor tilang. Di antaranya 21 pengendara tidak memiliki SIM, 4 pengendara tidak menggunakan helm, 3 pengendara tidak menggunakan spion dan untuk mobil yang ditilang 2," ujarnya.
AKP Didik Sugiarto menerangkan, operasi gabungan akan digelar rutin selama seminggu sekali.
Selain menekan tingkat risiko kecelakaan, operasi itu digelar untuk menertibkan pengesahan surat izin.
"Kami tetap tindak tegas terhadap pelanggar. Kalau berkaitan pengesahan nanti bisa diurus di Samsat," jelas AKP Didik Sugiarto.
Tak hanya itu, AKP Didik Sugiarto jug menghimbau, kepada pemilik kendaraan untuk menaati peraturan terkait pengesahan surat-surat izin bermotor.
(Persebaya Surabaya Fokus Bentuk Kiper Modern, Terapkan Model Latihan yang Mengarah pada Permainan)
(Sekolah Bright Kiddie Puri Mas Surabaya Adakan Open House, akan Ada Fashion Show Veggie and Fruit)
Selain untuk kepentingan pemilik, pengesahan juga dilakukan untuk ketertiban pembayaran pajak.
"Bagi yang sudah ditilang, prosesnya nanti sidang terlebih dahulu, setelah itu melakukan pengesahan," imbuhnya.
Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian