TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menangkap 13 orang dalam perkara penyalahgunaan narkoba selama 25 hari di bulan Januari 2019. Tangkapan selama hampir sebulan itu dipamerkan dalam rilis di Mapolres Jember, Jumat (25/1/2019).
Polisi mengungkap 12 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 13 orang tersebut.
"Jenis narkoba yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu, ganja, juga pil jenis Trex," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada Tribunjatim.com, Jumat (25/1/2019).
Beberapa lokasi menjadi tempat transaksi narkoba itu antara lain rumah pribadi, gedung di kampus, rumah kos, juga tepi jalan raya.
Barang bukti yang disita antara lain 2 gram sabu-sabu, 10 gram ganja, 50 butir pil Trex, alat hisap, juga sejumlah obat racikan.
• Yenny Wahid : Meski Presiden okowi Datang, Tak Ada Unsur Politis dalam Harlah Muslimat di GBK
• Chat Mesranya Diketahui Suami, SPG Ponsel Dibunuh Selingkuhan di Hotel, Bermula dari Pasar Malam
• Vanessa Angel Batal Diperiksa di Polda, Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online
Polisi menangkap pengedar obat berbahaya dan obat racikan karena pemilik obat tidak memiliki izin usaha mengedarkan obat-obatan tersebut.
Ke-13 orang tersebut dijerat memakai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Sri Wahyunik/TribunJatim.com).