Selama Tiga Pekan, Polres Tanjung Perak Tangkap 53 Tersangka Kasus Narkoba, 5 di Antaranya Wanita

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama tiga pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba, di antaranya pengguna, kurir maupun seorang bandar.

Upaya ini dilakukan polisi untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu 30,26 gram dan pil double L sebanyak 677 butir.

Selain itu, polisi juga menangkap 53 tersangka.

"Ini hasil ungkap tiga minggu terkait narkoba, ada pengedar dan pengguna dalam 36 kasus," kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kamis (24/1/2019).

Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Kediri, Polsek Pesantren Amankan 12.150 Pil Dobel L

Modus pelaku, dinilai Antonius, belum banyak berubah, yakni menggunakan sistem ranjau atau menaruh barang tersebut untuk kemudian diambil pelaku lain.

Barang tersebut kemudian dijual kepada pelanggan lain maupun digunakan oleh pelaku.

"Modus sistem ranjau, tidak berubah," ujar Antonis.

Polres Bojonegoro Bekuk 2 Pembobol 6 ATM, Nyamar Jadi Tukang Servis & Gasak Rp 20 Juta Tiap Beraksi

Dari kasus tersebut, ada lima tersangka perempuan yang dijuga diciduk polisi.

Sementara itu, polisi juga menangkap buronon bandar narkoba narkoba berinisial HM.

Berita Terkini